Pertama, tahun 1936, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kawasan ini sebagai cagar alam melalui Stb 1936 No. 325 tanggal 17 Juni 1936 dengan luas 11,5 hektar. Kedua, tahun 1979, berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu No. 1666/B4-1/1979 tanggal 15 Mei 1979, kawasan ini dipeluas menjadi 430 hektar. Ketiga, tahun 1999, melalui SK Menteri Kehutanan No. 420/Kpts-II/1999 tangal 15 Juni 1999, kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah bertambah luas menjadi 577 hektar.
Keistimewaan
Kawasan Danau Dendam Tak Sudah merupakan kawasan cagar alam yang memiliki keindahan alam yang memesona dan menyimpan banyak potensi bagi kelestarian ekologi dan keseimbangan ekosistem. Danau yang dikelilingi bukit-bukit berhutan lebat ini merupakan habitat utama bagi tumbuhan endemic langka, yaitu anggrek pensil (Vanda hookeriana). Pada tahun 2003, Badan Koordinasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bengkulu, menyebutkan ada lima fungsi utama yang diperankan oleh Danau Dendam tak Sudah, yaitu: (1) sebagai kawasan konservasi bagi keanekaragaman hayati; (2) sebagai sumber air yang digunakan untuk keperluan irigasi; (3) sebagai daerah cadangan air; (4) sebagai media pembelajaran alam untk kepentingan ilmiah; dan (5) sebagai tempat rekreasi.
Di danau ini juga hidup beberapa jenis ikan langka yang berasal dari famili Anabantidae, yaitu Trichogaster trihopterus, Helstoma termminchi, Trichogaster pectoralis, Anabas testudieus, dan Polcampus hasselti, dari famili Bagridae yaitu Mystus sp, dan dari famili Cyprinidae yaitu Mystacoleucus marginatus dan Rasbora sumatranus.
C. Lokasi
Danau Dendam Tak Sudah terletak di Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Selebar, dan Kecamatan Talang, Kabupaten Bengkulu Utara,
.
Akses
Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah berjarak sekitar 7 km dari pusat Kota Bengkulu, tepatnya ke arah Kota Curup. Dari Kota Bengkulu, pengunjung dapat menggunakan kendaraan umum/bus jurusan Bengkulu--Danau Dendam Tak Sudah dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.
F. Akomodasi dan Fasilitas Lainnya
0 komentar:
Posting Komentar